
maiwanews – WALHI (Wahana Lingkungan Hidup) Aceh memfasilitasi PPKKGL (Persatuan Petani Kawasan Kaki Gunung Leuser) temui Komisi II DPRA terkait kasus dilaporkannya sekitar 65 petani ke Polda Aceh oleh BBTNGL (Badan Besar Taman Nasional Gunung Leuser). Para petani tersebut dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan membuka lahan perkebunan dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh Tenggara.
Pertemuan Senin 4 Mei dihadiri anggota Komisi II DPRA serta perwakilan Komisi I, perwakilan Komisi V, Anggota DPRA Dapil VIII, Bappeda, Bappedal, Dinas Kehutanan, BPM, dan Polda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut Yashut, perwakilan dari PPKKGL, mengatakan BBTNGL tidak berprikemanusiaan dalam membabat tanaman masyarakat. Yashut juga menuding Polda Aceh dalam proses penegakan hukum terkesan tebang pilih, karena petani dengan lahan perkebunan seluas 1 sampai 2 hektar langsung ditindak, sedangkan kasus besar lainnya tidak serta merta ditindak pihak berwenang.
Yashut juga menyampaikan bahwa pada 29 Desember 2014, sekitar 2000 warga melakukan aksi demo di gedung DPRK Aceh Tenggara. Menurut Yashut, dalam aksi tersebut warga bersama DPRK menyepakati lima poin kesepakatan, yaitu; menghentikan penebangan tamanan di kebun warga, melakukan ganti rugi terhadap tanaman yang sudah ditebang, harus ada upaya rekonstruksi tapal batas, penghijauan TNGL harus melibatkan warga sekitar, dan menghentikan perluasan kebun baru oleh warga. Kemudian kesepakatan ini dibatalkan sepihak oleh BBTNGL, dan kami tidak terima perlakukan seperti itu, kami kecewa besar karena dalam pertemuan hari ini pihak BBTNGL tidak hadir, tambah Yashut.
Bukhari anggota Komisi I DPRA menyampaikan kekecewaannya karena Kepala BBTNGL tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Kehadiran TNGL di Aceh Tenggara terkesan belum memberikan dampak dan mamfaat bagi warga yang justru dari besaran luas Leuser lebih besar berada di Aceh. Parahnya lagi kantor BBTNGL berada di Sumut, tenaga kerja di rekrut disana, dan ini harus menjadi catatan penting kedepan.
Dari pertemuan itu disepakati tujuh rekomendasi, yaitu: (1) Menghentikan eksekusi tanaman yang berada dalam kebun dan ladang penduduk. (2) Menghentikan kegiatan penebangan atau perluasan kebun yang ada disekitar TNGL. (3) Kantor BBTNGL harus segera dipindahkan ke Aceh. (4) Mendesak Pemerintah Pusat agar segera merekonstruksi tapal batas TNGL tanpa campur tangan pihak asing. (5) Mendesak Pemerintah Aceh membentuk tim terpadu untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Pusat (Menhut) dalam rangka mencari solusi dalam bentuk putusan permanen tentang konflik warga sekitar kawasan TNGL. (6) Pemerintah Aceh harus segera mengambil langkah-langkah konstruktif terkait permasalahan yang dialami oleh PPKKGL. (7) Menghentikan sementara kasus-kasus yang terkait perambahan hutan dalam kawasan TNGL yang dilakukan oleh masyarakat.
M. Nasir, Divisi Advokasi WALHI Aceh, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa apa yang dialami oleh PPKKGL merupakan bagian dari contoh kasus lingkungan di Aceh. Kasus ini terjadi karena ada persoalan mendasar yang oleh negara belum mampu diberikan kepada warga yaitu mensejahterakan warga yang berada dipesisir hutan. (m012)









