Pengacara Audit Forensik 25 Barang Novel Baswedan Dari Penyidik

maiwanews – Penyidik Bareskrim Polri telah mengembalikan 25 barang milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada tanggal 7 Mei 2015 lalu.

Kuasa hukum Novel Mudji Kartika Rahayu berpendapat, meskipun barang-barang milik kliennya tersebut sudah dikembalikan penyidik, pihak masig merasa dirugikan.

Untuk itu kata Muji Kartika, pihaknya melakukan audit forensik terhadap 25 barang yang yang dikembalikan penyidik tersebut terkait kemungkinan telah dilakukan perlakuakn yang tidak semestinya terhadap barang itu.

“Meskipun barang-barang itu sudah dikembalikan penyidik, kita belum tahu persisnya barang-barang sudah diutak-atik atau tidak. Kita tidak tahu itu,” kata Muji Kartika Minggu (10/5/2015).

Sebelumnya, Nivel Bawedan melalui kuasa hukumnya Mudji Kartika Rahayu memprotes Bareskrim Mabes Polri yang dinilainya telah melanggar hukum karena menggeledah rumah kliennya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Adanya penyitaan dan penggeledahan itu, Novel mengajukan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Mei 2015.

Rumah Novel Baswedan digeledah penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pencuri sarang walet di Bengkulu. Saat itu, Novel bertindak sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.