maiwanews – Revisi Undang-Undang Pilkada tampaknya tidak bisa dibendung lagi. DPR RI menargetkan pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik rampung pada satu masa sidang yakni bulan puasa nanti.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pada saat memasuki bulan puasa, kita sudah punya peraturan. Sehingga kata Fahri, KPU sudah bisa mengejar target setengah tahun persiapan Pilkada.
Fahri menjelaskan, sejak disahkan, UU Pilkada memang sudah mengalami banyak kekurangan. Sehingga selain untuk mengatur perselisihan partai politik kata dia, revisi UU Pilkada juga untuk menyempurnakan pasal yang dianggap kurang efektif.
Karena itu sambung Fahri, sadar banyak masalah dari awal, maka revisi UU Pilkada harus dilakukan. Apalagi lanjut dia, peraturan di bawahnya termasuk peraturan KPU tidak bisa menyelesaikan semua problem di dalam UU.
“Karena itu UU yang harus direvisi. Nah ini tinggal menunggu, kalau pemerintah bilang oke, kayaknya semua partai di DPR sudah oke,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu di gedung parlemen, Senin (11/5/2015).
Seperi diketahui, rencana merevisi UU Pilkada dan UU Partai Politik dilakukan agar Partai Golkar dan PPP bisa ikut dalam pilkada. Ide revisi itu muncul setelah KPU menerbitkan peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada yang berpotensi mengganjal partai politik yang sedang mengalami konflik internal ikut Pilkada.
Dalam peraturan KPU itu disebutkan, jika belum ada keputusan in kracht tentang kepengurusan partai politik yang sedang bersengketa hingga penutupan pendaftaran calon kepala daerah Juli nanti, maka partai politik tersebut tidak bisa mengikuti pilkada.
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Menlu AS Beri Penghargaan Perempuan Pemberani Internasional 2025
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
Indonesia-Viet Nam Sepakat Tingkatkan Hubungan Bilateral
Presiden dan Menteri ATR Bahas Isu Pertanahan









