maiwanews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Barnabas Suebu melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (//2015).
Dalam putusannnya, hakim tunggal Ganjar Pasaribu memutuskan menolak permohonan praperadilan Barnabas dan membebani biaya perkara kepada mantan Gubernur Papua tersebut.
“Permohonan ini dinyatakan gugur. Oleh karenanya dinyatakan gugur, dibebani biaya perkara Rp 5 ribu,” kata Ganjar Pasaribu saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Dalam pertimbangan putusannya, hakim berpendapat bahwa perkara pokok (A Quo) sudah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Barnabas Suebu yang menjabat Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011, dijerat kasus korupsi detail engineering design PLTA Sungai Memberamo, serta korupsi detail engineering design PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai dengan kerugian negara Rp 43,362 miliar.
Perbuatannya, Barnabas dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.









