maiwanews – Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dikecam sejumlah pihak atas kehadiran keduanya dalam konferensi pers bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump.
Sejumlah anggota DPR dari PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) siap melaporkan keduanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (7/9/2015) siang.
Novanto dan Fadli dianggap melanggar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik yang berbunyi, setiap anggota DPR harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
Mereka juga diduga telah melanggar Pasal 1 sampai 6 tentang Kode Etik, yang meminta anggota DPR mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.
Mereka yang melaporkan Novanto dan Fadli diantaranya Diah Pitaloka, Adian Napitupulu, dan Charles Honoris, dan anggota F-PKB Maman Imanulhaq.
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Mikhail Mishustin Laporkan Situasi Ekonomi Rusia ke Vladimir Putin
Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Pjs Wali Kota Arwin Azis Paparkan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda APBD 2025
Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Asahan









