maiwanews – Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham menjelaskan soal kesimpangsiuran penafsiran putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menangkan kubu Aburizal Bakrie.
Idrus menegaskan, putusan kasasi MA hanya membatalkan Munas Ancol dan SK Menkum HAM yang mengesahkan penetapan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainuddin Amali sebagai Sekjen Golkar.
Sementara soal keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali ditettapkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“PN Utara di situ baru muncul yang tetapkan bahwa Munas Bali-lah yang sah. Dan seluruh keputusan Munas Bali juga sah termasuk kepengurusan DPP Golkar kepengurusan Ical (aburizal Bakrie),” kata Idrus Marham di restoran Puang Oca, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Dalam kesempatan yang juga digelar jumpa pers itu, Sekjen Golkar kubu Agung Laksono, Zainuddin Amali tampak hadir. Namun Amali mengaku kehadirannya di tempat itu karena diundang makan siang oleh Fraksi Golkar.
Arus Lalu Lintas Tol Jelang Puncak Mudik, Lancar
Indonesia-Viet Nam Sepakat Tingkatkan Hubungan Bilateral
Alumni SMAN 5 Makassar Angkatan 88 Peduli Banjir, Buat Dapur Umum
Temui Pjs Wali Kota Makassar, BAZNAS Makassar akan Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan
Kemenkumham Gelar Upacara Peringatan Puncak Hari Pengayoman ke-79 Di Tugu Pahlawan









