maiwanews – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menanggapi polemik aksi perekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan pengusaha Reza Chalid.
Sejumlah pihak menyebut aksi perekaman itu sama dengan penyadapan yang berarti dinilai merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang (UU).
Menanggapi polemik itu, Badrodin mengaku akan menanyakan kepada ahli apakan semua rekaman itu sama dengan penyadapan. Namun Badrodin mengisyaratkan bahwa perekaman terhadap Novanto tidak melanggar hukum, karena menurutnya perekaman tidak sama dengan penyadapan.
“Kalau menurut saya sih tidak sama (perekaman dengan penyadapan), nggak tau menurut para ahli,” ungkap Badrodin Haiti usai mengikuti acara diskusi di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/11/2015).
Lebih lanjut Badrodin menjelaskan, perekaman itu bahkan nantinya bisa menjadi data arsip. Apalagi tanpa arsip data dalam bentuk rekaman kata Badrodin, kita cenderung apa yang dibicarakan setelah lima tahun kejadian berlalu.
Badrodin tidak menjelaskan apakah perekaman yang dilakukan tanpa sepengetahuan yang direkam termasuk terhadap pejabat negara, apalagi hasil rekaman itu dijadikan bukti laporan hukum, masih bisa dikategorikan sama dengan membuat data arsip?
Seperti diketahui, berdasarkan UU, hanya beberapa lembaga hukum tertentu seperti KPK, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kejaksaan saja yang diperbolehkan melakukan penyadapan.
Bareskrim Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah Berdasarkan Uji Forensik
Kapolri Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal pada 'May Day Fiesta' di Monas
Panglima TNI dan Kapolri Terima Ransus Maung Buatan Pindad dari Menhan
Dinas Kominfo Makassar Dampingi Penerbitan TTE Camat dan Lurah Kecamatan Mamajang
Kolaborasi Pemkot Makassar, Forkopimda dan Relawan Pulihkan Kelurahan Katimbang Terdampak Banjir









