maiwanews – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kembali dijadwalkan bersaksi dalam persidangan Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Surya Paloh untuk hadir di persidangan kali ini karena menilai keterangan Surya Paloh perlu didengarkan di muka persidangan.
Pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua kalinya setelah Surya Paloh mangkir pada panggilan pada Senin 23 November 2015 lalu tanpa memberikan alasan.
Namun kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan belum mengetahu apakah Surya Paloh akan hadiri pemanggilan kedua kalinya ini.
Untuk diketahui dalam berkas dakwaan JPU, nama Surya Paloh disebut saat menjadi perantara islah antara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Aryna Sabalenka Targetkan Gelar Juara di Porsche Tennis Grand Prix 2025
Danny Pomanto Resmikan Nama Jalan Jampea Jadi Hoo Eng Djie
Amerika Kenakan Tarif Tambahan 25 Persen atas Barang Impor dari Kanada
Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI
RSKDIA Pertiwi Gelar Pemeriksaan Tumbuh Kembang Anak Secara Gratis di CFD Sudirman, Peringati Hari Anak Nasional









