Diduga Rugikan Negara Soal Freeport, Sudirman Said Dilaporkan ke KPK

maiwabews – Aktifis anti korupsi M Sattu Pali melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/12/2015).

Sudirman diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang dengan menerbitkan surat berisi jaminan perpanjangan kontrak dan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Kedua kebijakan Sudirman itu berpotensi rugikan negara ratusan juta dollar.

“Ekspor konsentrat dengan tegas telah dilarang oleh Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 tahun 2009 serta peraturan pelaksanaannya hingga berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta dolar,” kata Sattu di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Sedangkan soal perpanjangan kontrak Freeport, Sudirman Said dilaporkan ke KPK berdasarkan surat Meneteri ESDM Nomor 7622/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditujukan kepada pemilik Freeport McMoran Inc James R Moffett.

Surat tersebut merupakan surat balasan atas permohonan perpanjangan dari PT Freeport Indonesia tertanggal 7 Oktober 2015 dan langsung dibalas oleh Sudirman Said di hari yang sama.

Selain mengizinkan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia kata Sattu, Sudirman Said diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bukti yang sangat kuat dan terang dengan adanya surat ke McMoran, bukan kepada Presiden Direktur PT Freepot Indonesia.

Selain melaporkan Sudirmn Said, Sattu juga sekaligus melaporkan Presiden Directpr PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin ke KPK.

BERITA LAINNYA

.