maiwanews – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Akbar Faizal, dinonaktifkan dari posisinya sebagai anggota MKD. Akbar diduga telah membocorkan materi sidang kepada media.
“Saya dapat SK (surat keputusan) dari pimpinan DPR yang bunyinya penghentian sementara untuk saya,” kata Akbar Faizal di depan ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Kepada wartawan, Akbar menunjukkan SK penonaktifan dirinya tersebut yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Akbar dihentikan atas laporan ke MKD yang dibuat salah seorang anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae. Akbar melihat ada kejanggalan dalam penonaktifan dirinya.
Alasannya kata Akbar, pada saat yang sama dirinya telah melaporkan tiga orang anggota MKD dari Fraksi Golkar ke MKD yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir.
Ketiga orang itu dilaporkan Akbar karena telah menghadiri jumpa pers yang digelar Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (11/12/2015).
Rocky Gerung Sebut Jambore Karhutla Sebagai Penghormatan Terhadap Alam
Korpolairud Jalin Kerja Sama dengan Akademi Pelayaran dan Penerbangan
Capaian Pendidikan Inklusif Pemkot Makassar Tuai Pujian dari KND RI
Kota Makassar Raih Penghargaan Implementasi KTR
Pjs Wali Kota Makassar Ucapkan Selamat kepada Anggota DPRD Baru









