maiwanews – Meskipun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum selesai bersidang, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Demikian disampaikan pengacara Setya Novanto, Razman Arif Nasution dalam sebuah wawancara via telepon dengan salah salah satu stasiun televisi.
Razman mengatakan, Novanto mundur bukan karena mengakui kesalahan yang dituduhkan. Novanto kata Razman, akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang selama ini dinilai telah menyudutkannya tanpa bukti.
Sementara saat sidang MKD kembali dibuka setelah skorsing, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco yang memimpin sidang membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto.
Surat pengunduran diri yang cukup singkat hanya terdiri dari dua paragraf itu, ditandatangani oleh Setya Novanto di atas materai.









