maiwanews – Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan quay container crane (QCC).
Untuk menghadapi kasus hukumnya, pria bernama lengkap Richard Joost Lino itu mempercayakan kasusnya ditangani oleh pengacara kawakan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril dalam keterangannya mengaku merasa wajib mengawal proses hukum yang menimpa RJ Lino, agar hak-haknya sebagai tersangka tetap terjamin. Penegak hukum negara kata Yusril, juga perlu dijaga agar tetap menjalankan tugasnya secara adil dan proporsional.
“Dalam hkm pidana kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai. Tidak boleh hanya asumsiasumsi apalagi asumsi yang dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa,” kata Yusril yang saat ini masih berada di Republic Seychelle, Afrika.
Seperti diketahui, RJ Lino dijadikan tersangka oleh KPK karena dugaan telah memerintahkan pengadaan tiga QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain KPK, kasus Pelindo juga tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri. Namun kasus yang diselidiki kedua lembaga penegak hukum ini berbeda.









