Manta Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella Divonis 1,5 Tahun Bui

maiwanews – Majelis hakim Tipikor menjatuhi vonis penjara selama 1 tahun dan enam bulan kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi, Rio Capella juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Rio Capella melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ancaman pidananya pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rio Capella terbukti menerima duit Rp 200 juta dari Gubernur Sumut kini berstatus nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.

Uang tersebut diterima Rio Capella sebagai imbalan atas upayanya mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.

Atas putusan itu, Rio Capella menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding, namun jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir-pikir.

“Saya terima keputusannya, Yang Mulia,” kata Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).