Jadi Tersangka, RJ Lino Diberhentikan Sebagai Dirut PT Pelindo II

maiwanews – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memberhentikan RJ Lino dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II.

RJ Lino diberhentikan dari jabatannya setelah bo Pelindo II itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan Quay Container Crane Tahun 2010.

Selain memberhentikan RJ Lino sebagai Dirut, Menteri Rini juga memberhentikan Ferialdy Noerlan dari jabatannya sebagai Direktur PT Pelindo II.

Keduanya diberhentikan dari jabatannya masing-masing dalam rangka memberikan kesempatan untuk menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

“Pemberhentian RJ Lino, dan seorang Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan, agar keduanya berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing,” kata Rini Soemarno, Rabu (23/12/2015).

Menyusul keputusan pemberhentian ini, Rini Soemarno meminta Dewan Komisaris Pelindo II menunjuk anggota direksi untuk menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dirut dan Direktur Pelindo II.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada tahun 2010 berdasarkan surat perintah penyidikan ditandatangani pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.

Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.