11 Orang Terduga Teroris Pejaten Ternyata Salah Tangkap

Jakarta – 11 orang dari 16 terduga teroris yakni Nining, Hendro, Salahudin, Mali, Firman Firdaus, Heri Purwanto, Agus, Heriyanto, Adriansyah, Muhammad Ilham, dan Abdullah Alkatiri,  yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan RT 7 RW 3, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 6 Mei lalu, ternyata salah tangkap.

11 orang korban salah tangkap tersebut akhirnya dilepaskan, sementara 5 orang terduga teroris lannya yakni Ustad Haris, Haryadi Usman, Syarif Usman, Muksit, dan Munasyikin, hingga kini masih ditahan. Dari lima orang itu, Muksit dan Munasyikin akan dilepaskan menunggu tujuh hari setelah ditahan.

Mereka dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam pendanaan aktivitas kelompok teroris di Aceh sebagaimana yang dikatakan oleh Mabes Polri sebagai tim suppporting. Pembebasan didampingi oleh Tim Pembela Muslim (TPM) dan pihak keluarga sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis, 13 Mei 2010.

Para terduga teroris Pejaten salah tangkap yang kemudian dilepaskan tersebut, sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Bimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Proses pembebasan antara lain penandatanganan surat penangkapan yang baru dilaksanakan hari ini. Pihak keluarga juga diminta menandatangani surat penangkapan tersebut.

“Kalau memang tidak ada bukti yang kuat, buat apa ditahan-tahan lagi. Ini penangkapan yang salah sasaran,” tandas Ketua Pengurus TPM Guntur Fatahilah di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.

Pada penggerebegan yang dilakuakn 6 Mei lalu oleh unit anti-teror Densus 88 di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang dihuni tujuh orang yang telah dihuni mereka selama setahun. Menurut warga sekitar,  kontrakan itu adalah lokasi pengajian Jamaah Ansharut Tauhid, binaan Ustad Abu Bakar Baasyir.