Presiden Jokowi Diminta Tolak Revisi UU KPK

maiwanews – Presiden Jokowi (Joko Widodo) diminta tegas menolak revisi UU KPK (Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi). Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Habiburokhman Kamis 11 Februari mengatakan sudah jelas bahwa draft revisi saat ini melemahkan bahkan bisa membunuh KPK. Sementara Presiden Jokowi hanya akan menyetujui revisi UU KPK jika bersifat menguatkan lembaga anti korupsi tersebut.

Menurut Habib, penghilangan wewenang penuntutan, pembatasan penyadapan, pemberian wewenang SP3, dan pembentukan Dewan Pengawas akan membatasi ruang gerak KPK dalam memberantas korupsi. Dalam hal ini Habib merasa heran mengapa pembantu-pembantu presiden mengklaim empat hal tersebut bisa memperkuat KPK.

Kunci menghentikan revisi UU KPK saat ini berada di tangan presiden. Ketegasan presiden menolak draft revisi mendorong penolakan oleh DPR di mana saat ini mayoritas partai di DPR merupakan pendukung pemerintah. Golkar dan PPP beberapa waktu lalu menyatakan mendukung pemerintah, sebelumnya PAN telah lebih dulu mendeklarasikan dukungan terhadap pemerintah.

Saat ini baru dua fraksi menolak draft UU KPK, yaitu Gerindra dan Demorat, adapun PAN dan Nasdem masih menunggu sikap pemerintah. Jika Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan penolakan, maka diperkirakan 7 dari 10 fraksi akan menolak.

Habib khawatir Presiden Jokowi selama ini mendapat masukan dari orang dekatnya untuk menyetujui revisi UU KPK lalu seolah menyerahkan prosesnya ke DPR. Habib berharap presiden menunjukkan penolakan dengan tegas dan meminta partai-partai pendukung pemerintah juga menolak. Penolakan revisi UU KPK dinilai Habib dapat dijadikan momentum kebangkitan KPK setelah sempat terseok-seok dihantam badai kriminalisasi beberapa waktu belakangan ini. (m011)