maiwanews – Jaksa Agung M Prasetyo memberi deponeering kepada dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Ketua KPKÂ Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto.
M Prasetyo menjelaskan, pemberian deponeering kepada kedua mantan pimpinan KPK tersebut dilakukan karena pertimbangan demi kepentingan umum.
Kepentingan umum yang dimaksud Prasetyo adalah demi menjaga semangat anti korupsi. Karena kata Prasetyo, jika ada penggiat anti korupsi yang dipidanankan, dikhawatirkan akan menurunkan semangat anti korupsi.
“Tentunya kita khawatir nanti itu akan melanggar kepentingan umum (anti korupsi) itu. Yang pasti bisa menurunkan semangat pemberantasan korupsi,” ungkap M Prasetyo, Jumat (12/2/2016).
Menurut Prasetyo, semua tentu tahu bagaimana akibat yang ditimbulkan pidana korupsi. Korupsi sambung dia, bukan hanya merampas hak hidup ekonomi, tapi juga sosial dan politik.
Ditambahkan Prasetyo, kita seolah melihat korupsi tidak ada korbannya. Padahal lanjut Prasetyo, korupsi korbannya adalah masyarakat dan bangsa ini.
“Saya katakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah kepentingan umum,” kata Prasetyo menegaskan.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto dipidana atas kasus saksi palsu, sedangkan Abraham Samad dijerat kasus pemalsuan kartu keluarga.
Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Macron
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Bupati Basli Ali Tekankan Jangan Sok Pintar, Saat Beri Arahan pada Pengukuhan Masa Jabatan 38 Kades,
Sulawesi Selatan Masuk 5 Besar Provinsi Terbaik dalam Penerapan SPM









