maiwanews – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan.
Penghentian perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu jelas Noor Rachmad, dilakukan melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016.
“Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai,” kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Noor Rachmad menjelaskan, langkah penghentian penuntutan ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum menilai dugaan penganiayaan tersebut tidak cukup bukti serta telah kedaluarsa.
Dari fakta di berkas sambung Noor Rachmad, perkara ini dilakukan 18 Februari 2004. Ada pada pasal 78 KUHP sambung dia, kalau ancamannya 3 tahun, maka daluarsanya 12 tahun yakni 19 Februari 2016.
Dengan demikian, perkara Novel Baswedan yang selama ini cukup menyita perhatian publik, dinyatakan berhenti.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Pemkot Makassar, Berkomitmen Bangun Dermaga & Hadirkan 2 Kapal Penyeberangan di Pulau
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 003 Pisang Selatan
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah NU Sulsel









