maiwanews – DPR siap membuat payung hukum berupa undang-undang (UU) dalam rangka mendukung rencana Kementerian Pertahanan membentuk Badan Intelijen Pertahanan (BIP).
Demikian disampaikan Ketua DPR RI Ade Komarudin usai berdiskusi dengan perwakilan Komisi I dan Badan Anggaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
“DPR akan membuat UU soal ini agar masalah ini bisa diselesaikan memuaskan semua pibak dan pertahanan negara bisa dijalankan dengan baik,” ungkap Ade Komaruddin.
Ade menjelaskan, keamanan negara yakni Badan Intelijen Nasional, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam Polri), masing-masing sudah memiliki UU.
Oleh karena itu kata Ade, payung hukum baru dibutuhkan agar wewenang masing-masing dalam konteks pertahanan negara bisa terkondisi dengan baik dan tidak saling tumpang tindih.
Menurut Ade, keamanan negara saling terkait sehingga semua institusi masing-masing punya UU dan dasar hukum. Karena itu sambung Ade, pihaknya akan memmembuat payung hukum dalam bentuk UU keamanan negara.
Seperti diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemham) yang memiliki kebijakan terhadap TNI, justru tidak lagi memiliki badan intelijen pertahanan setelah TNI dipisahkan dengan Kementerian Pertahanan pascareformasi.
Padahal menurut Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu, Indonesia membutuhkan suatu lembaga intelijen pertahanan yang berada di bawah Kementerian Pertahanan guna menggali informasi terkait persoalan pertahanan dan keamanan negara.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Semangat Kartini, Aliyah Mustika Ilham Serukan Perempuan Jadi Penggerak Perubahan
Presiden Luncurkan Danantara di Halaman Istana Kepresidenan, Jakarta
Pertemuan Bilateral Amerika-Australia Bahas Kerja Sama Pertahanan









