maiwanews – Beberapa penggrebekan terhadap tersangka teroris di beberapa tempat berakhir dengan kematian para tersangka, menuai kritik keras masyarakat. Setara Institue bahkan berpendapat bahwa secara internal, kewenangan diskresi yang dimiliki Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri itu harus dievalusi setiap selesai lakukan operasi penggerebekan.
Hal itu disebabkan karena seringkali Densus 88 dalam melakukan eksekusi terhadap tersangka teroris tanpa proses peradilan. Tidak terkecuali terhadap tersangka teroris yang paling dicari seperti DR Azahari, Noordin M Top, maupun Dulmatin.
“Kepolisian harus melakukan penyelidikan internal apakah tindakan penindakan melalui ‘penembakan’ tersebut telah sesuai dengan prosedur atau tidak dan hasil penyelidikan internal itu perlu diinformasikan kepada publik,” ujar Ketua Setara Institue, Hendardi dalam rilisnya, Rabu, 19 Mei 2010.
Menurut Hendardi, meski telah diatur dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 mempunyai kewenangan diskresi, tetapi semestinya setelah tindakan tersebut dilakukan, maka harus dilakukan penyelidikan internal untuk membuktikan apakah tindakan itu telah melalui sebuah pertimbangan yang hati-hati dan apakan telah memenuhi standar operasi.
Apalgi jika mengingat bahwa dari sejumlah yang ditembak mati, alasan pembenaran Polisi melakkanya hanya sebatas melawan atau bahkan sekedar meronta tidak mau ditangkap.Itupun bukan dilakukan dengan tembakan sekedar melumpuhkan.
Salah seorang tersangka utama teroris yang dieksekusi Densus 88 di Banten beberapa waktu lalu, Dulmatin, saat ditembak mati hanya bermodal sebuah senjata gengam kecil jenis revolver dan sendiri pula.
Dari foto yang dirilis Densus, sejumlah kalangan melihat terdapat kejanggalan, karena Dulamatin meninggal dalam kondisi memegang senjata genggam dengan tangan kiri, padahal menurut informasi orang yang mengenalnya, ia bukan kidal.
Sebagai komponen masyarakat, siapapun berhak mengingatkan Polri agar tidak bertindak berlebihan, apalagi melanggar hak azasi manusia. “Mengingatkan untuk meningkatkan kinerja kepolisian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Hendardi.









