maiwanews – Sidang Praperadilan atas kasus penahanan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini ditutup untuk kemudian dilanjutkan besok, Selasa, 25 Mei 2010.
Sidang Praperdilan yang akan berlangsung mulai pukul 10.00 Wib besok itu, dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan para termohon yakni tim penyidik dari Mabes Polri.
Pada sidang hari ini, agendanya adalah mendengarkan keberatan pemohon Komjen Pol Sisno Duadji yang diwakili oleh tim kuasa hukum Susno. Pembacaan keberatan disampaikan oleh koordinatro timpengacara, Henry Yosodiningrat.
Henry Yosodiningrat menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya Susno Duadji mengatakan bahwa penahanan terhadap Susno tidak sah karena hanya berdasarkan satu alat bukti saja yakni berdasarkan pengakuan Syahril Djohan.
Upaya penahanan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu juga dijadikan obyek keberatan pihak Susno. Menurut kuasa hukumnya, upaya penangkapan itu hanya untuk mempermalukan Susno.
Pemohon Susno Duadji sendiri tidak hadir dalam sidang perdana kali ini karena belum mendapat pertetujuan Majelis Hakim Praperadilan. Untuk itu, tim pengacara mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar Susno Duadji dapat dihadirkan pada sidang berikutnya.
Di luar sidang saat sidang berlangsung, terjadi insiden saling lempar antara pendukung dan penentang Susno. Jumlah penentang Susno lebih banyak dari pendukung. Insiden itu menyebabkan Jalan Ampera Raya macet total. Beruntung puluhan polisi yang berjaga dengan sigap memisahkan kedua kelompok.
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
Dua Model Prototipe Honda Seri 0 Akan Diluncurkan Perdana di CES 2025
AS dan Filipina Gelar Dialog Kebijakan Energi Tahunan ke-2
Usai Diterjang Badai, Pulau Rhodes dan Lemnos di Yunani Nyatakan Keadaan Darurat
Biden Minta Perusahaan Tekno AS Tingkatkan Keamanan Siber









