
maiwanews – Fahira Idris dalam pernyataan tertulisnya Kamis 13 Agustus malam menyampaikan agar penetapan zona hijau dan kuning terkait COVID-19 sebagai dasar pembukaan sekolah dievaluasi. Hal ini untuk menghidari bertambahnya kasus positif korona akibat kegiatan belajar mengajar dengan metode tatap muka.
Anggota Dewn Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) ini mengakui penetapan zona atau peta risiko sudah didasarkan pada berbagai indikator kesehatan mayarakat. Namun jumlah uji terutama dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di sebagian besar wilayah Indonesia belum memenuhi target sebagaimana ditetapkan organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO).
Jika suatu daerah masuk kategori zona hijau dan kuning serta dibolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, maka pemerintah setempat harus benar-benar memastikan bahwa jumlah tes PCR sudah memenuhi standar WHO, minimal 1 per 1.000 penduduk per pekan.
Kemudian dalam membuka sekolah juga harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan. Selain itu harus mendapat persetujuan dari kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa. Namun jika jumlah tes PCR masih minim, sebaiknya sekolah jangan dibuka dulu meskipun wilayah itu masuk zona hijau. (Fahira Idris)
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 3kg Ganja, Tangkap 2 Pelaku
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Pemerintah Evaluasi BUMN Secara Komprehensif
Wadan lantamal VI Makassar Berikan Pengarahan Kepada Personel Tidur Dalam Mako Lantamal VI









