
maiwanews – Lembaga Survei Indonesia (LSI) Minggu 7 Februari merilis hasil surveinya dimana mayoritas responden menilai bahwa korupsi meningkat dalam dua tahun terakhir. Survei dilakukan terhadap pelaku usaha pada 17 Desember 2020 hingga 7 Januari 2021. Sedangkan terhadap pemuka opini dilakukan pada 20 Desember 2020 sampai 25 Januari 2021.
Pemuka opini adalah kelompok dengan wawasan lebih luas mengenai korupsi, serta mengalami pandangan lebih lengkap tentang kerja aparat negara dalam layanan publik.
Dalam keterangannya, LSI menyebutkan bahwa dalam survei ditanyakan tentang hal-hal krusial, seperti persepsi atas tingkat korupsi, persepsi mengenai aparat pemerintah dalam korupsi dan pemberian layanan, dan pengalaman suap atau gratifikasi pelaku usaha. Survei ini juga menanyakan evaluasi pelaku usaha terhadap kinerja ekonomi pemerintah dan Program PEN yang digulirkan untuk membantu pengusaha. Survei juga menanyakan evaluasi terhadap upaya dan efektivitas pemberantasan korupsi di berbagai bidang, termasuk kepercayaan terhadap lembaga negara dalam memberantas korupsi.
Wawancara terhadap pelaku usaha dikhususkan pada kelompok Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB) di 34 provinsi di Indonesia. Sementara pemuka opini berasal dari tiga kelompok, yakni akademisi, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, dan media massa.
Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha yakni 58 persen menilai korupsi di Indonesia mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. 9 persen diantaranya menilai korupsi menurun, 25 persen menjawab tidak mengalami perubahan, dan 8 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
Persentase pemuka opini juga sebanyak 58% menganggap korupsi menalami peningkatan, 8 persen menganggap korupsi di Indonesia dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan, 34 persen menilai tidak ada perubahan atau sama saja, dan 0 persen tidak tahu atau tidak menjawab.
Toleransi terhadap suap/gratifikasi cukup tinggi di kalangan pelaku usaha. Sekitar 23 persen pelaku usaha menilai wajar bahwa memberikan sesuatu di luar persyaratan/ketentuan untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih ketika berhubungan dengan instansi pemerintah.
Terhadap nepotisme, banyak pelaku usaha menilainya positif, 21 persen menilainya normal dan 14 persen menilai perlu untuk memperlancar urusan. Sekitar 51 persen menganggap bahwa tidak etis menggunakan hubungan pribadi untuk memperlancar proses pengurusan suatu kepentingan, 10 menilai sebagai kejahatan. (LSI)
Presiden Prabowo Terima Sejumlah Menteri di Hambalang
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Prabowo Subianto Sambut Perdana Menteri Fiji di Istana Merdeka
Presiden Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional
Operasi Lilin 2024, Aktivitas di Berbagai Gerbang Tol dari dan ke Jakarta Meningkat









