Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Susno Terhadap Polri

Logo Polrimaiwanews – Hakim Pengadilan Negeri Selatan menolak gugatan praperadilan Komjen Pol Susno Duadji terhadap penahanan dirinya oleh Polri. Hakim dalam putusannya menilai penahanan dan penangkapan Susno yang dilakukan Polri sah menurut hukum.

“Pengadilan Negeri berpendapat bahwa penangkapan pemohon dengan surat penangkapan dan penahanan pemohon dengan surat perintah penahananan adalah sah menurut hukum,” kata hakim tunggal praperadilan, Haswandi dalam putusannya, Senin, 31 Mei 2010..

Atas putusan ini, Polri menjelaskan bahwa putusan itu hanya soal prosedur penahanan. “Pra peradilan hanya membahas penangkapan dan penahanan. Materinya sendiri digunakan efektifnya di sidang pengadilan. Nanti semua bicara banyak di pengadilan,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis kepada wartawan, Senin, 31 Mei 2010.

Zainuri menjelaskan, putusan ini menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan Polri telah benar. Namun, ia enggan memastikan bahwa kemenangan pra peradilan membuktikan bahwa secara substansi kasus Susno dapat dibuktikan.