
maiwanews – Selasa (13/4) Wali Kota Eri Cahyadi yang sapaan lekatnya Cak Eri menyerahkan penghargaan kepada 10 Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Kegiatan berlangsung di Balai Kota Surabaya. Penghargaan ini bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan dan pendapat hukum serta penyelesaian yang dihadapi Pemkot Surabaya.
Pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Maupun Kejaksaan Tinggi Jatim untuk Pemkot Surabaya adalah upaya penyelamatan dan pengembalian aset-aset yang telah dikuasai pihak lain.
“Alhamdulillah selama ini dengan (bantuan) kejaksaan, sudah banyak aset milik pemerintah kota yang kembali,” kata Cak Eri.
I Ketut Kasna Dedi (Kepala Kejari Tanjung Perak), Rollana Mumpuni (Kasi Perdata dan TUN Kejari Tanjung Perak) merupakan salah satu dari 10 Jaksa Pengacara Negara yang menerima penghargaan dari Cak Eri. (FL/Humas Pemkot Surabaya)
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara
Wali Kota Munafri Bertemu Investor dari Qatar Bahas Pembangunan Stadion
Wali Kota & Wawali Makassar Hadir diMubes PSBM
Menlu AS Beri Penghargaan Perempuan Pemberani Internasional 2025
Indonesia-Viet Nam Sepakat Tingkatkan Hubungan Bilateral









