
maiwanews – Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tanggal 24-30 Agustus 2021. Beberapa wilayah turun level setelah melalui beberapa pertimbangan terutama mulai membaiknya indikator penanganan pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin 23 Agustus saat menyampaikan perkembangan PPKM di Istana Merdeka Jakarta menjelaskan bahwa kasus positif COVID-19 di Indonesia turun sebesar 78 persen dibanding saat puncak kasus pada 15 Juli. Angka kesembuhan lebih tinggi daripada kasus positif. Tingkat keterisian tempat tidur (BOR/bed occupancy rate) sebesar 33 persen.
Berdasarkan perkembangan itu, Presiden Jokowi mengatakan beberapa daerah bisa menurunkan level PPKM dari 4 ke 3. Ia menambahkan, sejumlah daerah menunjukkan perkembangan cukup baik.
Di Pulau Jawa-Bali, PPKM Lvel 4 diterapkan di 51 kabupaten/kota, sebelumnya kebijakan pembatasan diterapkan di 67 kabupaten/kota. PPKM Level 3 tadinya diterapkan di 59 kabupaten/kota menjadi 67. Sedangkan PPKM Level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10.
Dalam pidatonya Presiden Jokowi mengutarakan bahwa untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya dapat menerapkan PPKM Level 3.
Di luar Jawa-Bali, penerapan PPKM Level 4 dari 11 provinsi turun menjadi 7, PPKM Level 4 dari 132 turun menjadi 104 kabupaten/kota, PPKM Level 3 dari 215 naik menjadi 234 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 dari 39 naik menjadi 48 kabupaten/kota.
Atas kebijakan PPKM 24-30 Agustus, beberapa penyesuaian dilakukan.

Penyesuaian penerapan PPKM dibarengi dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk suatu wilayah. (z/BPMI Setpres)









