
maiwanews – Anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) Fahira Idris menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov DKI (Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota) Jakarta terkait putusan pengadilan soal polusi udara.
Dalam pernyataan tertulisnya (diterima redaksi hari Sabtu 18 September) Fahira menilai sikap Pemprov DKI untuk tidak mengajukan banding dan memlih untuk menjalankan putusan pengadilan tidak hanya tepat, tapi merupakan keputusan bijaksana.
Kamis 16 September PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) mengabulkan tuntutan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara dan menetapkan Gubernur Pemprov DKI Anies Baswedan sebagai salah satu tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Koalisi Ibu Kota merupakan gabungan sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yaitu YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan perwakilan warga.
Selain Gubernur Anies, gugatan juga diajukan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.
Menurut Fahira, tuntutan penggugat terkait pemenuhan hak atas udara bersih, lingkungan hidup bersih dan sehat merupakan semua warga. Itu adalah hak dasar warga dan harus dipenuhi negara. Tuntutan Koalisi Ibu Kota sejalan dengan visi Pemprov DKI saat ini.
Dalam pengamatan Fahira selama tiga tahun terakhir, paradigma pembangunan di DKI Jakarta telah mengedepankan etika lingkungan. Pemprov berusaha meyelaraskan setiap kebijakan dengan keseimbangan alam, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. (z/Fahira Idris)
Hardiknas di Makassar, Appi Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah
Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri Wujudkan Swasembada Pangan
Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden









