maiwanews – Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah rupanya ingin melakukannya lebih cepat dari yang ditetapkan.
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya bisa melakukannya lebih cepat. Menurutnya, pemerintah menargetkan revisi UU Cipta Kerja selesai awal tahun depan.
“Mungkin awal tahun depan (2022), bisa kami kebut untuk diselesaikan (revisi UU Cipta Kerja),” ujar Bahlil dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (1/12/2021).
Menurut Bahlil, putusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja, sehingga pemerintah dapat mempercepat revisi demi menjaga kepastian hukum bagi investasi. Menurut dia, MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala berarti bagi jalannya investasi.
Bahlil menjelaskan, sistem online single submission (OSS), insentif fiskal, dan berbagai ketentuan dalam UU itu tetap berjalan. Ditambahkan Bahlil, kementerian investasi terbuka untuk berdialog dan menerima pertanyaan terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja.
Terkait reaksi investor atas putusan MK, Bahlil menyatakan, pelaku usaha banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit. Bahlil memastikan, putusan MK tidak akan memengaruhi kinerja investasi pada tahun ini.
Bahlil menambahkan, dirinya yakin target investasi tahun depan sebanyak Rp 1.200 triliun tetap mampu dicapai. Target tersebut ujar Bahlil, tidak terpengaruh walaupun ada rencana percepatan revisi UU Cipta Kerja.









