maiwanews – Meskipun mendapat sorotan termasuk dari pemeritah pusat, Upah Minimum Propinsi (UMP) 2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2022 sebesar 5,1 persen, tidak akan direvisi.
“Tidak ada kemungkinan direvisi lagi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Andri menjelaskan, meski tidak ada kemungkinan untuk direvisi, Pemprov DKI Jakarta tetap nenbuka ruang diskusi para perusahaan yang tak sanggup menjalankan kenaikan UMP 5,1 persen. Hal itu katanya, guna menjamin seluruh perusahaan tetap bisa bertahan meski belum bisa tumbuh secara ekonomi karena pandemi.
Andri tak menampik bahwa keputusan soal UMP DKI Jakarta tidak sejalan dengan kebijakan peperintah pusat dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan telah mempertimbangkan kemungkinan adanya sanksi.
Namun kata dia, pihaknya punya dasar lain dalam memutuskan UMP DKI yakni berdasarkan pertimbangan proyeksi Bank Indonesia (BI), tanggapan Bappenas, dan angka-angka yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2022 tentang revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Anies menetapkan UMP DKI 2022 resmi naik senilai 5,1 persen atau sekitar Rp 4.641.854.
Dalam surat tersebut, UMP DKI Tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Oleh sebab itu, para pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja.
Sementara pengusaha yang telah melebihi nilai UMP yang dimaksud, dalam peraturan itu tercantum larangan menurunkan atau mengurangi upah.
Prabowo Hadiri Panen Raya Nasional Serentak di 14 Provinsi
Pengawalan VIP dan VVIP Diminta tidak Arogan
Polisi Kerahkan 1.172 Personel Amankan Sidang Putusan Dismissal Pilkada 2024
Amerika Kenakan Tarif Tambahan 25 Persen atas Barang Impor dari Kanada
Sertijab Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Dihadiri Kadiv Administrasi









