Menag: Yang Berhak Berangkat Tahun Ini adalah Jamaah Haji 2020

maiwabews – Hingga saat ini belum ada kepastian berapa kuota haji yang dimiliki Indonesia, namun pemrintah telah memastikan bahwa jamaah haji yang diberangkatkan tahun ini adalah mereka yang berhak berangkat pada 1441 H/2020 M.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (Raker) bersama dengan Komisi VIII DPR/RI di Jakarta, Senin (17/1).

“Jamaah haji yang diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H adalah jamaah haji yang berhak berangkat tahun 1441 H/2020 M,” ujar Menteri Agama.

Berdasarkan asumsi kondisi normal kata menteri, pemberangkatan kloter pertama akan dilakukan pada 4 Dzulqa’dah atau bertepatan 5 Juni 2022. Adapun waktu yang tersisa kata dia, Indonesia memberangkatkan jamaah berkisar empat bulan.

Mengingat wabah Covid-19 yang belum berakhir, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan mitigasi dengan menyiapkan tiga skenario ibadah haji. Opsi yang dimaksud menteri adalah keberangkatan jamaah dengan kuota penuh, kuota terbatas, atau tidak memberangkatkan jamaah sama sekali.

Menteri menjelaskan, kuota haji merupakan salah satu tahapan persiapan yang dilakukan setelah dilakukan tandatangan MoU dengan Kerajaan Saudi. Berdasarkan kondisi normal ucapnya, MoU dilakukan pada bulan Robiul Awal sampai Robi’atssani.