Kronologi Represi Aparat Terhadap Warga Desa Wadas Versi Ganjar

FOTO : Kepala Biro Bina Lingkungan Semen Indonesia Slamet Mursidiarso bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

maiwanews – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyampaikan kronologi sengketa tanah yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, untuk pembangunan Bendungan Bener yang berujung represi oleh aparat.

Menurut Ganjar, mulanya warga mengajukan gugatan atas Keputusan Gubernur Jateng ke PTUN Semarang. Namun pada 13 Agustus 2021 kata Ganjar, gugatan tersebut ditolak.

Ganjar melanjutkan, warga Wadas pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan pada tanggal 29 November 2021 yang menyatakan kasasi juga ditolak.

Ganjar mengungkapkan, proses pembebasan tanah per November 2021 telah mencapai 57,17 persen atau setara dengan Rp698 Miliar. Sedangkan kata dia, terdapat 1167 bidang tanah yang sedang dalam proses pengajuan pembayaran.

“Jika ini terbayar maka proses pembayarannya jadi 72,3 persen dan terdapat sisanya 27,7 persen yang belum mendapat pembayaran atau penggantian,” ungkap Ganjar kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, 27 persen warga yang belum mendapat pembayaran karena berbagai kendala mulai administrasi hingga proses gugatan perdata. Namun ujarnya, sebanyak 21 persen di antaranya adalah penolakan pengukuran lahan di Desa Wadas.

Menurut data ungkap Ganjar, lahan terdampak dari 617 bidang, 133 masih menolak, 346 setuju, dan sisanya belum memutuskan.

Ganjar juga mengaku sudah mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Polda Jateng, Kepala Desa Wadas, Bupati Purworejo, serta pakar lingkungan untuk melakukan diskusi sebelum putusan kasasi keluar pada 16 November 2021.

Selang 20 hari kemudian sambung Ganjar, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi untuk Gubernur Jateng, Bupati Purworejo, BBWSO Serayu Opak, dan instansi terkait lainnya yang isinya untuk membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik dan kemudian Gubernur dapat meminta Komnas HAM memfasilitasi dialog.

Setelah itu sambung dia, pada 20 Januari 2022, Komnas HAM mengadakan dialog dengan mengundang warga yang setuju maupun menolak pembebasan lahan, termasuk diundang pula berbagai instansi yang berkaitan seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pertemuan itu ucap Ganjar, hanya dihadiri warga yang pro pembangunan yang meminta segera dilakukan pengukuran lahan dan kemarin itu dilakukan.

Oleh sebab itu tutur Ganjar, dirinya mengaku pengukuran dan identifikasi lahan dilakukan selama dua hari dari 8-10 Februari dengan menghadirkan 10 tim dari BPN, 4 orang dari Dinas Pertanian, 2-3 orang tim appraisal, dan masing-masing saksi 3 orang. Pengukuran ini ujar dia, sekali lagi hanya dilakukan untuk yang sudah setuju.

Seperti diberitakan, warga Wadas melakukan penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016.

Penolakan tersebut kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisianhinga pada Selasa (8/1), ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan serta menangkap sekitar 64 orang warga.

Menanggapi hal itu, sejumlah elemen masyarakat seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras langkah aparat kepolisian tersebut. Ganjar sendiri sudah minta maaf kepada warga Wadas.