
maiwanews – Pemerintah Indonesia selama ini tidak pernah terpikir sedikitpun mengatasnamakan pandemi Covid-19 untuk menempuh cara-cara yang inkonstitusional termasuk melakukan hal yang tidak sesuai dengan nilai demokrasi.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato pada Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021, Ruang Sidang MK sebagaimana disiarkan secara virtual, Kamis (10/2/2022).
“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional,” kata Presiden Jokowi.
Jokowi menjelaskan, situasi krisis telah memaksa pemerintah mengambil respons yang cepat dan tepat dengan menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel dan lebih responsif agar keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.
Presiden Jokowi menegaskan, langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat.
Selain itu kata Jokowi, pemerintah senantiasa menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi.
Oleh karenanya kata Jokowi, dirinya menegaskan agar pemerintah memastikan semua langkah, semua regulasi, semua kebijakan sudah dipertimbangkan dan diputuskan dengan terukur dan obyektif serta dengan alasan-alasan yang faktual.
Semua langkah pemerintah tambah Jokowi, didasari berbagai pertimbangan-pertimbangan yang matang untuk mengatasi krisis, menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan bangsa.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Pemerintah Evaluasi BUMN Secara Komprehensif
Forum Perangkat Daerah Dinas Sosial Kota Makassar, Sinergi untuk Kesejahteraan Sosial
Pemerintah Bahas Strategi Penguatan Investasi Mobil Listrik
Prabowo Subianto Tiba di Malaysia untuk Kunjungan Kenegaraan









