maiwanews – Pemerintah akhirnya memutuskan melonggarkan penggunaan masker di kalangan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia kecuali bagi pengguna transportasi umum.
Pengumuman atas keputusan pemerintah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5) petang.
“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transport publik tetap harus gunakan masker,” ujngkap Presiden Jokowi dalam pernyataan pers-nya.
Menurut Jokowi, keputusan pelonggaran itu diambil pemerintah setelah memerhatikan kondisi penanganan pandemi Covid di Indonesia yang semakin terkendali.
Sementara bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid, pemerintah menyarankan agar tetap menggunakan masker dalam beraktivitas.
“Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Jokowi.
Prabowo dan Rosan Bahas Danantara dan Arah Investasi
Porsche Uji Ketahanan 911 GT3 R Generasi Terbaru di Spa-Francorchamps
Pertemuan Dua Atlet Kelas Dunia di Porsche Singapore Classic 2025
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror ke Jurnalis Tempo
Presiden dan Menhan AS Umumkan Platform Jet Tempur Generasi Berikutnya









