
maiwanews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melewati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok, akan menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Darmawan Bintang dalam sambutannya di Rapat Koordinasi (Rakor), Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Pajak Rokok Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023 mengatakan , penegakan Perda Nomor 43 Tahun 2016 tersebut harus dilakukan agar negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal.
“Penanganan pajak rokok memang setiap tahun dibahas, dan harus lebih massif lagi dan berkelanjutan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016, tentang Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok,” ujar Andi Darmawan, di Hotel Novotel, Kamis (22/06/2023).
Karena menurut dia, persoalan keamanan dan ketenteraman masyarakat sangat dinamis dan kompleks setiap tahunnya. Termasuk juga soal rokok dan bea cukai rokok ilegal.
“Saat ini masih kita jumpai adanya upaya beberapa oknum pabrik atau distributor, yang dengan sadar menjual rokok yang semestinya tidak boleh dijual atau dipasarkan,” terangnya.
Andi Darmawan menegaskan, hal ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena akan berimbas pada kerugian negara pada sektor pajak. Satpol PP Kabupaten Kota se-Sulsel dan Pemprov Sulsel sebagai garda terdepan penegakan hukum Perda, harus bertindak.
“Saya sangat menghargai dan apresiasi acara pada hari ini, yang kita akan evaluasi dan monitor bagaimana rangkaian pemanfaatan, dan alokasi yang berkaitan dengan pajak rokok ini,” pungkasnya.
Ikut hadir di acara, Kepala Satpol PP Sulsel, Kepala Satpol PP kabupaten kota se-Sulsel, perwakilan Kanwil Bea Cukai Makassar, dan seluruh stakeholder lainnya.(*)
Gubernur Sulsel Resmikan 3 Ruas Jalan di Bone
Gubernur Sulsel Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Baliase–Pombakka
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Gelar Pesta Kembang Api
Wagub Sulsel Buka Seminar Edukasi Kaukus Perempuan Parlemen
Sekda Sulsel Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Polda Lewat FGD









