BOJONEGORO – Beroperasi perusahaan migas di Bojonegoro, Exxonmobil, Petrochina dan Pertamina EP Cepu, hingga saat ini tak dibarengi dengan laporan rekrutmen tenaga kerja (naker) di ketiga perusahaan tersebut. Padahal, laporan itu diatur dalam Kepres No. 4 Tahun 1980.
Demikian dikemukakan Kepala Seksi Informasi Pasar Bursa Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenagakerja, Transmigrasi Sosial (Disnakertrans) Bojonegoro, Sugihartono, di kantornya, Senin (21/06/2010).
“Dari ketiga operator migas yang ada, hanya sub kontraktornya saja yang melaporkan ke kita. Hal tersebut jelas-jelas melanggar Kepres yang mengaturnya. Dari kondisi tersebut menyebabkan angka pengangguran di wilayah lapangan migas semakin tinggi dibanding kecamatan lainnya,” tegas Sugihartono. Berdasar data yang dihimpun disebutkan, wilayah lapangan migas yang dioperatori Exxonmobil dan Pertamina EP Cepu, berada di Kecamatan Ngasem dan Dander, jumlah angka penganggurannya tertinggi dibanding 25 kecamatan lainnya. Urutan berikutnya setelah dua kecamatan wilayah lapangan migas tersebut adalah, Kecamatan Kota Bojonegoro, yang terdapat operator pengeboran minyak Petrochina, serta Kecamatan Balen dan Kecamatan Padangan. Sugihartono menyatakan, terkait lapor naker tersebut pihanya mengaku sudah melakukan sosialisasi ke tiga operator migas yang ada. Hasilnya, sampai sekarang belum satu pun yang melaporkan jumlah naker ke Kantor Disnakertrans setempat. “Untuk tahun kita usahakan kerjasama dengan dinas terkait menyangkut persoalan tersebut. Sebab, kami hanya bisa mendata namun tidak tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan,” tutur Sugihartono.
Prabowo Bahas Pengelolaan Keuangan Negara dengan PPATK
Prabowo Lawatan ke Kawasan Timur Tengah dan Turki
Trump Bertekad Akhiri Serangan Houthi, Lindungi Kapal Komersial
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Prabowo Panggil Menteri KKP, Perintahkan Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang









