Pembunuhan Balita di Cilegon Akibat Lilitan Pinjol

20240924-akibat-lilitan-pinjol-pub23sep2024j
Suasana konferensi pers kasus pembunuhan balita di Cilegon dengan motif lilitan hutang pinjol. Senin 23 September 2024. (Foto: Mabes Polri/Rizky Gayu)

maiwanews – Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil ungkap kasus pembunuhan balita di Cilegon, Banten.

Balita berjenis kelamin perempuan inisial APH (4) diduga dibunuh oleh 5 tersangka, masing-masing adalah SH (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika masuk laporan kehilangan anak perempuan pada Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Kamboja BBS 2 No. 01 RT.001/004 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon.

Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ditemukan mayat di Pantai Muara Cihara, Desa Cihara, Kecamatan Penggarengan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Demikian kronologinya sebagaimana disampaikan Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara pada konferensi pers hari Senin, 23 September 2024.

Kemas menjelaskan, pemeriksaan terhadap mayat tersebut menunjukkan bahwa identitas jenazah sama dengan anak hilang berinisial APH.

Selanjutnya dilakukan pembentukan tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon dan Polres Lebak. Tim melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di lokasi korban hilang dan lokasi penemuan mayat korban, serta pengumpulan barang bukti.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto pada kesempatan itu menyampaikan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.

“Hari ini Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku perkara pembunuhan berencana oleh 5 tersangka”, ungkap Kombes Pol Didik Hariyanto pada konferensi pers hari Senin, 23 September 2024.

AKBP Kemas mengungkapkan tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan adalah wanita dan merupakan teman dari ibu korban yaitu A (38). Ketiganya masing-masing berinisial SH, RH, dan EM.

Pelaku SH dan RH dikatakan sering menggunakan aplikasi pinjol (pinjaman online) menggunakan identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab. Dengan menggunakan akun A, mereka meminjam uang di aplikasi pinjol hingga Rp75 juta.

Adapun terduga pelaku EM mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SH.

SH dan RH telah menjalin hubungan sesama jenis selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan tersebut (SH, RH, EM) merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH.

Dalam pengungkapan kaus ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain adalah pakaian dan perhiasan korban, lakban pada wajah korban, 1 buah dus ponsel ibu korban, 1 buah gunting, 1 buah shock breaker motor, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol B-4563-VSM, 1 unit sepeda motor Honda Beat pop Nopol A-4700-YA, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol A-2824-DE, 6 unit ponsel, dan 1 buah kunci kamar kontrakan.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan delik pidana dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan kematian dan ikut melakukan perbantuan kejatahan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 56 KUHPidana,” tutupnya. (z/Humas Polri/Rizky Gayu)