Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta (KPPBC) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) temukan shabu Senin, (19/10) dari 3 (tiga) pesawat berbeda. Tiga barang terlarang tersebut berturut-turut sebagai berikut:
1. Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine seberat bruto total ?9.872 (sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua) gram yang dibawa oleh 3 orang penumpang berinisial MRN (laki-laki), KMS dan MS (keduanya perempuan). Ketiganya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Malaysia Airline (MH 721) rute Malaysia ? Jakarta yang mendarat sekitar pukul 15.06. Kristal bening (shabu) tersebut dikemas dalam 15 bungkus kemasan makanan jadi. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 21,718 Milyar.
2. Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine seberat bruto total ?16.980 (enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh) gram yang dibawa oleh 4 orang penumpang berinisial KZS, KR, JMS, ID (keempatnya perempuan). Keempatnya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Emirates Air (EK 356) rute Damaskus ? Dubai ? Jakarta yang mendarat sekitar pukul 15.08. Kristal bening (shabu) tersebut dikemas dalam 28 bungkus kemasan makanan jadi. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 37,356 Milyar.
3. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ?17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) ml, yang dibawa oleh 2 orang penumpang berinisial FAD dan MBS (keduanya perempuan). Keduanya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Qatar Airways (QR-638) rute Doha ? Jakarta yang mendarat sekitar pukul 16.39. Cairan bening / shabu cair tersebut disembunyikan dalam botol shampo dan botol sabun cair. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 33 Milyar.
Keberhasilan ini merupakan prestasi terbesar sepanjang sejarah KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, jumlah shabu yang berhasil diamankan seberat bruto total ?26.852 (duapuluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua) gram kristal shabu dan ?17.500 ML Shabu Cair dengan nilai total ?Rp. 92,047 Milyar. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 jam, petugas bea dan cukai berhasil menggagalkan 3 kali upaya penyelundupan shabu-shabu dalam jumlah sangat besar.
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2009 kembali berhasil melakukan satu penegahan barang larangan berupa:
1. Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ?5.300 mL equal to ? 4,54kg, yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial JV (laki-laki) berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Qatar Airways (QR-638) rute Doha ? Jakarta yang mendarat sekitar pukul 16.39. Cairan bening / shabu cair tersebut disembunyikan dalam botol botol pembersih keramik. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 9.99 Milyar.
2. Sehingga total penyelundupan shabu yang berhasil digagalkan selama 2 (dua) hari adalah seberat bruto total ?26.852 (duapuluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua) gram kristal shabu dan ?22.800 ML Shabu Cair dengan nilai total ?Rp. 102,064 Milyar.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir Mabes POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 4,5 Kilogram Narkotika Hasil Sitaan
Prabowo dan Airlangga Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
Danny Pomanto Hadiri Perayaan Natal Klasis Makassar,
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Hadiri Rapat Mediasi Dinas Pertanahan
TPI Gelar Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Pamekasan









