Tim Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan / mendengar keterangan Tersangka Andy Wahab (Pensiunan PNS Biro Perlengkapan Propinsi DKI Jakarta) dan Tersangka Drs. Teguh Budiono (Karyawan), berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pada Proyek Pembebasan Lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Cilandak Jakarta Selatan TA 2007 2 Nopember 2009.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut selanjutnya Tersangka Andy Wahab dan Tersangka Drs. Teguh Budiono ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 2 Nopember 2009 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2009.
Pada tahun 2006 pada Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta terdapat proyek pembebasan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Wilayah Jalan Taman Sari Karang Tengah Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dengan nilai pembebasan kurang lebih Rp 29 milyar, tetapi berdasarkan keterangan dari pemilik tanah yang terkena pembebasan tanahnya hanya mengakui menjual tanah tersebut sebesar Rp 500.000,-/M2 sedangkan Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta membeli tanah tersebut senilai Rp 1.032.000,-/M2 dan pada saat pemilik tanah menerima pembayaran dengan nilai permeternya sebesar Rp 1.032.000,-/M2, sehingga terjadi kelebihan pembayaran, oleh karena itu pemilik tanah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Tersangka Andy Wahab, SH sebesar Rp 15 Milyar.
Tahun 2006 pada Kantor Pelayanan Pemakaman Propinsi DKI Jakarta terdapat anggaran untuk pembebasan lahan yang akan dijadikan sebagai Taman Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Jalan Taman Sari Karang Tengah Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan seluas 2,1 Ha, namun anggaran yang tersedia pada tahun 2006 baru untuk pembebasan seluas 1,5 Ha. Dan sisanya seluas 0,6 Ha dibebaskan Tahun 2007 dan pada Tahun 2007 dilanjutkan kembali pembebasan lahan seluas 0,6 Ha tersebut dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp 7 Milyar dan anggaran dana untuk pembebasan tanah tersebut diterima oleh bukan pemilik tanah melainkan kuasanya yaitu Tersangka Drs. Teguh Budiono sebesar kurang lebih Rp 7 Milyar tersebut kemudian uang sebesar Rp 7 Milyar tersebut diserahkan kembali kepada Tersangka Andy Wahab.









