Penyebar Pertama Video Ariel, Seorang Editor Lagu

Edward Aritonangmaiwanews – Tersangka RJ, penyebar (pengunggah) pertama video yang diduga melibatkan Ariel adalah tenaga penyunting lagu (editor) di perusahaan tempat Ariel bernaung.

“RJ itu teknisi editing dalam pembuatan rekaman lagu-lagu dari kelompok pemusik tertentu di mana Saudara Ariel menjadi anggotanya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang.

Tersangka RJ telah ditahan Polri, ia dijerat dengan pasal 43 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, RJ menjalani interogasi di Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung.

“Secara resmi dikatakan sebagai tangkapan kepolisian,” ujar Edward Aritonang dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Juli 2010.

Saat ini, kepolisian sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Selain Ariel, LM, dan CT, mereka yang diduga telah mengunggah dan menyebarkan video menggemparkan itu telah jadi tersangka.