Arafat: Saya Laksanakan Perintah dan Tidak Sendiri

arafat enaniemaiwanews – Komisaris Polisi (kompol) Arafat Enanie tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam menangani kasus pencucian uang, korupsi, dan penggelapan yang dilakukan Gayus Tambunan, Arafat mengaku hanya melaksanakan perintah.

Arafat menegaskan bahwa dalam melaksanakan perintah itu, ia tidak sendiri. “Saya katakan saya tidak sendiri,” kata Arafat usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 Juli 2010.

Menurutnya, segala tindakan yang dilakukannya dalam setiap pemeriksaan kasus Gayus Tambunan adalah perintah dari atasannya termasuk memeriksa di Hotel Manhatan. “Kan itu perintah,” kata Arafat.

Seperti diberitakan sebelumnya, hanya Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini yang telah dinyatakan melakukan tindak pidana pidana. Keduanya diduga turut merekayasa kasus Gayus Tambunan.

Padahal dalam penyidikan kasus Gayus itu, terdapat beberapa anggota tim. Diataranya Kombes Pol Pambudi Pamungkas, Kombes Pol Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiyani, Kompol Arafat Enanie, AKP I Gede Putu Widyana, Iptu Joni Surya Nugraha, Ipda Angga Harya Kusuma, dan AKP Sri Sumartini.

Atasan kompol Arafat yang pertamakali disebut Komjen Pol Susno Duadji ke publik, yakni Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman, sejauh ini tidak ada yang menjadi tersangka.

Arafat juga seperti dikorbankan, karena dalam tim, dia yang memiliki pangkat terrendah, sehingga mustahil melakukannya sendirian. “Saya kan pangkat terendah,” kata Arafat.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel, Arafat didakwa oleh JPU telah menerima rumah mewah, mobil Toyota Fortumer dan Harley serta tukar tambah mobil Toyota Avanza menjadi Suzuki Swift.

“Terdakwa telah membeli sebuah mobil Fortuner warna hitam nopol B 255 WT tipe 2,7 G.AT tahun 2007 seharga Rp 340 juta,” ujar jaksa penuntut umum, Asep N Mulyana
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin, 19 Juli 2010.