maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan DS, mantan pemeriksa pajak pada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KP3) Bandung I. DS adalah tersangka kasus suap bank Jabar.
Untuk kepentingan proses penyidikan, DS dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. “Kita menahan tersangka DS selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 19 Juli 2010.
Tiga tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, Dien Rajana Mulya, hingga kini belum ditahan.
Keempatnya, bersama dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Pajak Bandung I, Edi Setiadi diduga telah menurunkan nilai pajak Bank Jabar dari Rp 129,29 miliar menjadi hanya Rp 74,09 miliar hingga Rp 4,97 miliar.
Menurut keterangan Johan, dari total Rp 2,5 miliar suap yang diberikan mantan Direktur Bank Jabar, Umar Syarifudin, DS menerima Rp 550 juta. “Dedy diduga menerima 550 juta,” kata Johan.
akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 50 miliar. Dedy bersama tiga tersangka lain dikenai pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Korupsi.
Prabowo Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Indonesia–Thailand
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Kakorlantas Imbau Pemudik tidak Gunakan Sepeda Motor









