maiwanews – Artis Cut Tari mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Mabes Polri. Cut Tari membantah sebagai pelaku maupun pihak yang turut serta melakukan tindak pidana pornografi, seperti yang dituduhkan polisi.
Berikut bantahan Cut Tari yang disampaikan melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, dalam keterangan yang dikirimkan melalui surat elektronik, Rabu 28 Juli 2010.
Atas tuduhan bahwa Cut Tari sebagai pelaku yang disebutkan pada Pasal 282 KUHP, Hotman mengatakan, ternyata tidak ada bukti apapun bahkan tidak ada bukti permulaan bahwa Cut Tari secara diam-diam atau secara terang-terangan menyebarkan/menyiarkan/mempertontonkan gambar mesum tersebut ke publik. Ternyata temuan Mabes Polri pelakunya adalah oknum RJ.
Unsur mutlak dari Pasal 282 KUHP adalah Tindakan Menyebarkan ke Publik (rakyat banyak) sesuatu yang berbau porno secara terang-terangan untuk dipertunjukkan kepada publik (lihat buku KUHP karangan R. Soesilo).
Mengenai tuduhan bahwa Cut Tari sebagai turut serta yang disebutkan pada Pasal 55 KUHP jo. Pasal 282 KUHP, Hotman menjelaskan, bahwa harus diakui bahwa tidak mungkin ada tindak pidana pornografi apabila tidak ada rekaman hubungan intim/perselingkuhan Cut Tari di dalam video mesum tersebut.
Akan tetapi yang menjadi tindak pidana bukan “tindak pidana perzinahan” sebab suami Cut Tari tidak membuat laporan polisi. Dan yang menjadi tindak pidana yang disidik Mabes Polri bukan adanya rekaman video mesum tersebut. Sebab rekaman video mesum tersebut tanpa disebarkan ke publik, menurut Hotman, bukanlah sebuah tindak pidana, akan tetapi yang disidik Mabes Polri adalah tindak pidana pornografi yang unsur mutlaknya adalah “Tindakan Mempertunjukkan Video Mesum ke Depan Publik”.
Hotman menjelaskan bahwa dari segi hukum pidana, terlihat bahwa adanya Cut Tari di dalam video tersebut merupakan bukti permulaan yang cukup untuk penyidikan, akan tetapi dalam proses kelanjutan penyidikan ternyata kemudian terbukti tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menuduh/mendakwa Cut Tari telah terlibat tindak pidana pornografi.
Selain itu, tidak ada satu bukti apapun dan tidak ada satu saksi pun yang memberikan kesaksian bahwa Cut Tari “berniat” dan atau “Terlibat” dalam penyebaran video porno tersebut (sama seperti Maria Eva yang di “SP3” oleh kepolisian sebab tidak ada undang–undang yang memberi sanksi pidana atas tindakan merekam diri sendiri dalam kasus tersebut). Cut Tari juga tidak turut serta atau membantu oknum RJ untuk menyebarkan/menyiarkan video mesum tersebut.
Menurut yurisprudensi di Belanda dan di Indonesia, salah satu syarat mutlak agar seseorang dapat terbukti turut serta melakukan suatu tindak pidana adalah apabila ada kesamaan niat antara orang yang turut serta dengan pelaku utama tindak pidana.
Karena itu menurut Hotman, dalam kasus ini, ternyata tidak ada bukti kesamaan niat dari Cut Tari dan oknum bernama RJ yang bertujuan untuk menyebarkan/menyiarkan video mesum tersebut.
Terhadap tuduhan terkait Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang – undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (UU Pornografi), Hotman menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mensyaratkan adalanya pengambilan gambar sebagai obyek/model, artinya waktu pengambilan gambar video tersebut adalah syarat mutlak untuk mengetahui apakah dapat diberlakukan UU pornografi, sebab UU pornografi tidak berlaku surut.
Undang-undang berlaku sejak tanggal diundangkannya yaitu 26 Nop. 2008. Dengan demikian Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi tersebut tidak dapat diterapkan pada Cut Tari, sebab apabila dilihat video mesum yang di dalamnya ada Cut Tari (terlepas dari apakah Cut Tari setuju atau tidak setuju sebagai model video mesum), ternyata di layar video tertulis tahun perekaman adalah tahun 2006 dan di BAP ternyata Cut Tari mengaku bahwa hubungan intim dengan Ariel dilakukan sekitar tahun 2006, atau video tersebut diambil tahun 2006 pada saat belum berlaku UU Pornografi dan penyidik tidak dapat membuktikan bahwa video mesum tersebut direkam di akhir tahun 2008 atau sesudah berlaku UU Pornografi.
Dengan demikian, fakta – fakta hukum yang layak untuk dipetimbangkan, diuraikan sebagai berikut:
Cut Tari benar salah dalam perselingkuhan, akan tetapi Cut Tari tidak disidik Mabes Polri dalam tindak pidana perzinahan karena suami Cut Tari tidak membuat laporan polisi.
Perselingkuhan “bukanlah pornografi”, dan tindak pidana perselingkuhan dan tindak pidana pornografi adalah dua hal yang total berbeda, dan oleh karenanya “rekaman” video perselingkuhan tersebut bukan merupakan bukti “tindak penyebaran video mesum atau tindak pidana pornografi”.
Tidak ada “tindak pidana pornografi” apabila tidak ada “tindakan menyebarkan, mendistribusikan atau mempertontonkan ke khalayak ramai dan ternyata tidak ada bukti permulaan yang cukup bahwa Cut Tari “pelaku” atau “turut serta” menyebarkan, mendistribusikan dan mempertontonkan video mesum tersebut kepada publik.
Bencana publik terutama merusak moral anak-anak akibat penyebaran video mesum tersebut merupakan alasan pemberat hukuman terhadap pelaku pidana (bukan terhadap Cut Tari yang bukan pelaku), akan tetapi “Bencana Publik” tersebut bukan salah satu unsur untuk pembuktian siapa pelaku tindak pidana, sehingga “Bencana Publik” tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menuduh Cut Tari sebaga pelaku tindak pidana pornografi sebab bukan Cut Tari pelaku penyebaran video mesum tersebut.
Tidak ada undang – undang di Indonesia yang memberi sanksi pidana apabila seseorang dan pasangannya merekam hubungan intim asalkan tidak disebarkan ke publik.
4.Perkembangan terakhir justru mayoritas publiktelah berbalik memihak dan mendukung Cut Tari. Kami telah menerima sangat banyak surat dan dukungan melalui sms dari berbagai lapisan masyarakat yang memberikan dukungan terhadap Cut Tari, setelah masyarakat melihat ketulusan Cut Tari meminta maaf atas perselingkuhan dan telah menderita malu yang teramat sangat bagi Cut Tari dan keluarganya, akan tetapi tidak terlibat dalam penyebaran video tersebut.
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Gelar Pesta Kembang Api
Prabowo Subianto Sambut Perdana Menteri Fiji di Istana Merdeka
Wali Kota Munafri Bertemu Investor dari Qatar Bahas Pembangunan Stadion
Kakorlantas Imbau Pemudik tidak Gunakan Sepeda Motor
Pj Sekda Kota Makassar Imbau Tidak Lakukan Penggantian RT/RW









