Kejaksaan Agung: Rekaman Ary-Ade Urusan Polri

maiwanews – Kejaksaan Agung menyatakan, soal barang bukti berupa call data records atau CDR antara terdakwa suap Ary Muladi dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja merupakan urusan Mabes Polri.

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima barang bukti  berupa CDR. “Tanyakan saja (CDR itu) ke Mabes Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2010.

Hal itu dakatakan Babul Khoir menjawab pertanyaan wartawan terkait kebenaran barang bukti berupa CDR yang berisi perbincangan antara Ary Muladi dengan Ade Rahardja.

Menurut Babul Khoir, kejaksaan mengetahui adanya enam kali kunjungan Ary Muladi ke KPK dan 64 kali perbincangan antara Ari Mulai dan Ade Rahardja hanya berdasarkan dari berkas acara pemeriksaan (BAP).

“Sedangkan dalam bentuk isi rekamannya, sama sekali kita belum mengetahui dan mendengarnya, lebih baik tanyakan saja kepada Mabes Polri ” kata Babul Khoir Harahap mengelak.

Atas pembicaraan 64 kali itu, baik Ary maupun Ade, berulangkali membantah telah melakukannya. Sementara soal kunjungan ke KPK, Ary mengakui ke KPK hanya sekali, itupun mengantar surat Anggodo.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan pihaknya memiliki rekaman perbincangan tersebut yang kemudian diperkuat dengan keterangan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Namun rekaman Ary-Ade tersebut tidak pernah dimunculkan dipersidangan meskipun pengadilan telah tiga kali memerintahkan jaksa maupun polisi untuk memperdengarkan rekaman tersebut.

Alih-alih menanti rekaman diperdengarkan yang tak kunjung terwujud, Polri malah menyebut bahwa rekaman dimaksud adalah berbentuk call detail record (CDR).