maiwanews – Empat terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) yang juga mantan petinggi BI itu yakni Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tadjudin, dan Bunbunan Hutapea telah bebas bersyarat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menyatakan, empat terpidana korupsi itu, sudah saatnya mendapat pembebasan bersyarat.
“Kami lebih dulu melakukan kajian penuh perhitungan. Semuanya oleh Dirjen Pas (Pemasyarakatan),” kata Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2010.
Patrialis menjelaskan, para mantan petinggi BI tersebut telah memenuhi tiga syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembebasan bersyarat.
Tiga syarat itu kata Patrialis, pertama, terpidana harus membayar jika pengadilan mengharuskan kewajiban kepada negara. “Kalau belum bayar, tak mau kita,” kata ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kedua, pemohon pembebasan bersyarat disyaratkan mendapat jaminan dari keluarga bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan syarat ketiga, harus telah menjalani 2/3 dari total masa tahanan.
Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Gelar Pesta Kembang Api
Tim Aju Bantuan Kemanusiaan TNI Berangkat ke Myanmar
Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Perwira Tinggi Polri
Razia Jelang Ramadan, Aparat Pringsewu Amankan Pengguna Narkoba
Agus Subiyanto Pimpin Upacara Gelar Opsgaktib di Mabes TNI









