maiwanews – Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH-MK) menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, hakim Akil Mochtar terbukti tidak menerima suap dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih.
“Bahkan keduanya (Akil dan Jopinus) tidak pernah bertemu, kecuali dalam sidang,” kata Ketua MKH Harjono saat menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan MKH-MK kepada wartawan di gedung MK, Jumat 11 Februari 2011.
Diakui Harjono, pihak MKH memang menemukan fakta bahwa mantan ketua investigasi Refly Harun dan Maheswara Prabandono mendengar dan melihat Jopinus Saragih akan menyerahkan uang ke hakim Akil Mochtar.
Tetapi dalam masalah tersebut kata Harjono, kejadian terbatas hanya timbul antara pengacara dan kliennya. Secara faktual, dari hasil pemeriksaan lanjutnya, tidak ditemukan kaitan dengan hakim MK.
Oleh karenanya disimpulkan, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar. Untuk itu, menurut Harjono, nama baik yang bersangkutan, direhabilitasi sesuai harkat dan martabat sebagai seorang hakim konstitusi.
Terkait hakim Arsyad Sanusi, dikatakan Harjono, tidak ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan tahu dan terlibat dalam rangkaian pertemuan antara mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, Nesyawati (anak Arsyad), dan Zaimar (adik ipar Arsyad) di rumah jabatan hakim Arsyad.
Meski begitu, MKHG menemukan bahwa terdapat indikasi pelanggaran etik. MKH menilai, hakim Arsyad tetap harus bertanggung jawab secara etik karena kejadiannya berantai dan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan Arsyad.
Untuk itu, Harjono menjelaskan lagi, hakim Arsyad direkomendasikan MKH untuk diberi teguran sesuai ketentuan kode etik bagi setiap hakim konsitusi.
Presiden Prabowo Terima Sejumlah Menteri di Hambalang
Prabowo Terima Sambutan Kehormatan dari Sultan Brunei di Istana Nurul Iman
Danlantamal VI Pimpin Serah Terima Strategis di jajaran Lantamal VI
Trump Terbitkan Perintah Eksklusif Terkait Tarif Impor ke AS
Presiden Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul









