maiwanews – Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa mendapat ancaman melalui telepon selular yang diterima oleh ajudannya dari orang tak dikenal.
Menurut AM Fatwa, ancaman yang terjadi pada Jumat (6/5/2016)Â sekitar jam 08.00 WIB itu diduga terkait dengan masalah di Luar Batang.
AM Fatwa menjelaskan, awalnya seorang brigadir polisi yang juga ajudannya menerima telepon dan minta bicara dengan dirinya. Namun kata Fatwa, ajudan menolak permintaan si penelpon karena tidak mau mengganggu dirinya yang sedang istirahat dan kurang sehat.
Sebelum melontarkan ancama kata Fatwa, ajudan sebenarnya sudah curiga dengan nada bicara si penelepon yang tidak ramah serta tidak bersedia mengungkapkan identitasnya.
Bunyi ancamannya sambung Fatwa, “Beritahu Pak Fatwa, jangan mencampuri urusan orang lain. Urus keluarganya sendiri saja kalau mau selamat”.
Si penelepon lanjut pria yang dikenal sangat kritis terhadap pemerintahan Orde Baru (Orba) ini, juga mengirim SMS yang bunyinya senada dengan ancamannya melalui telepon.
Atas peristiwa itu, Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini melapor ke polisi atas pelanggaran UU ITE, pasal 29 juncto pasal 45 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
“Menurut polisi, ancaman hukumannya menggunakan UU ITE, pasal 29 juncto pasal 45,” kata AM Fatwa Sabtu (7/5/2016).
Satgas Ops Damai Cartenz Dialog dengan Masyarakat
Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan
Ledakan Dahsyat di Pelabuhan Shahid Rajaei Iran Tewaskan 25 Orang
Subsatgas Si Ipar Ajak Anak-Anak Putus Sekolah di Jayapura Belajar Calistung
Munafri Lakukan Sidak ke Mess Pemkot Makassar di Jakarta









