maiwanews – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat 10 Januari 2014.
Anas ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam terkait dugaan gratifikasi dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Saat keluar dari gedung KPK, Anas menyempatkan diri menemui wartawan yang sudah menunggu. Di depan wartawan Anas menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak termasuk kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Saya terima kasih pada Pak SBY. Mudah-mudah peristiwa ini punya arti dan makna. Penahanan saya kado tahun baru 2014 untuk Pak SBY,” kata Anas sesaat sebelum dibawa ke rutan KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (11/1/2014).
Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus Hambalang pada 22 Februari 2013 lalu, namun baru saat ini dilakukan penahanan.
KPK menjerat mantan Ketua Umum PB HMI itu dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a.
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak
Pendapatan Grup Porsche AG Tahun 2024 Mencapai 716 Trilun Lebih
Nato Luncurkan Dua Inisiatif Pertahanan Udara Multinasional Baru
Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
11 UPT Jatim Borong Penghargaan dalam Acara Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM









