maiwanews – Penetapan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang pada Jum’at keramat 22 Februari 2013, disusul dengan permintaan pencegahan keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di Jakarta Jum’at 22 Februari 2013 mengatakan KPK meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Anas untuk bepergian keluar negeri. Menurut Johan, Anas dicegah selama enam bulan sejak hari ini.
Sementara kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, di Jakarta mengatakan kliennya tidak pergi kemana-mana, ia masih berada di Jakarta. Menurut Firman, kemarin ia masih berkomunikasi dengan Anas, pada saat itu dipastikan Anas masih di Jakarta. Namun sejak Anas ditetapkan sebagai tersangka, Firman belum berkomunikasi dengan kliennya tersebut.
Terkait penetapan Anas sebagai tersangka, Firman mengaku pihaknya melihat adanya ketidakwajaran. Firman menjelaskan bahwa bocornya sprindik (surat perintah penyidikan) merupakan hal tidak wajar. Ia juga mengaku heran karena penetapan tersangka dilakukan begitu cepat, sementara masalah kebocoran sprindik belum juga tuntas. Menurut Firman, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Anas sebelum menentukan langkah selanjutnya.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang usai gelar perkara hari Jum’at 22 Februari 2013 malam. Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang saat masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain kasus Hambalang, Anas juga diduga menerima hadiah dari proyek lain, namun Johan tidak menjelaskan dengan rinci mengenai proyek lain tersebut. (m013)
Indonesia-Australia Komitmen Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia
Atlet Tenis dan Pembalap Porsche Bertemu di Ajang Porsche Tennis Grand Prix
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Appi-Aliyah Dorong Sekolah Unggulan, Jadi Percontohan di Makassar









