Antisipasi Rusuh, Pembangunan 2 Gereja Dihentikan

GRESIK – Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Gresik, Ahmad Nuruddin menyatakan Pemkab Gresik terpaksa menghentikan pembangunan Gereja Katholik Indonesia, dan Gereja Kristen Bethany Indonesia, di komplek Perumahan Kota Baru Driyorejo Kecamatan Driyorejo.

“Selain tidak mencukupi syarat administratif, dikhawatirkan jika pembangunan gereja tersebut tetap diteruskan bakal memicu konflik,” terang Nuruddin.

Diungkapkan Nuruddin, syarat administratif yang belum dilengkapi misalnya sesuai dengan aturan yang tertuang di PB ( peraturan bersama) Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006, dan nomor 8 tahun 2005, tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.

Diantara syarat pendirian rumah ibadah, lanjut Nuruddin, seperti yang tertuang dalam PB pasal 13 dan pasal 14 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi syarat administratif, dan syarat teknis bangunan gedung.

“Disamping itu, harus memenuhi syarat khusus, yang meliputi, daftar nama, dan KTP (kartu tanda penduduk) pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai batas wilayah, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala desa/lurah, rekomendasi tertulis kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten Gresik,” ungkap Nuruddin.

Ironisnya, meski semua syarat itu belum dilengkapi, namun pihak gereja tetap melakukan pembangunan.

“Oleh sebab itu, kami bertindak tegas melakukan penghentian paksa. Apalagi, sekarang banyak kasus sara ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga pembangunan Gereja tidak boleh dilanjutkan,” sambung Nuruddin.

Ditambahkan dia, apabila warga yang tinggal di komplek perumahan Driyorejo Kota Baru dan warga sekitar menolak keras pembangunan 2 gereja tersebut.

Camat Driyorejo, Satrio Utomo didampingi Kabag Humas Pemkab Gresik, H Andhy Hendro Wijaya membenarkan jika mayoritas warga menolak pendirian gereja di daerah tersebut.

Bahkan, berkali-kali warga yang mayoritas muslim di sana berusaha menyerbu pembangunan 2 gereja tersebut. Tapi, beruntung berhasil dicegah oleh aparat kepolisian.

Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak Gereja Katholik Indonesia dan Gereja Kristen Bethany Indonesia agar tidak memaksakan diri meneruskan pembangunan 2 gereja tersebut, daripada terjadi hal-hal yang tidak dikehendak. (LEA).