maiwanews – Terdakwa kasus video porno, Nazril Irham atau Ariel Peterpan akhirnya divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa barat, Senin 31 Januari 2011.
“Menyandarkan pada hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan vonisnya.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kekasih artis Luna maya itu dengan penjara 5 tahun. Ariel dituduh Jaksa turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari dengan dakwaan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.
Usai vonis dibacakan, sejumlah massa antipornografi melampiaskan kekecewaannya kepada kelompok pendukung Ariel yang juga hadir.Mereka menginginkan Ariel dihukum berat, atau dihukum minimal 5 tahun seperti tuntutan jaksa.
Sementara para pendukung Ariel yang sebagian diantaranya adalah para artis seperti Titiek Puspa, datang ke PN Bandung untuk meminta agar Ariel dibebaskan dari hukuman.
Bareskrim Telusuri Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Porsche Rayakan 75 Tahun Produksi di Zuffenhausen
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
Sekjen Partai Komunis Viet Nam Berkunjung ke Indonesia
Menhan AS-Korsel Bahas Pertahanan Gabungan Kedua Negara









